Jumat 13 Aug 2010 02:02 WIB

Sebanyak 48 Instansi Pemerintah Bahas Rancangan Aksi Nasional HAM

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 48 instansi pemerintah pusat dan daerah mengikuti rapat koordinasi (rakor) penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) tahun 2010-2015 Kamis ini (12/8). Ini dilakukan lantaran pelaksanaan dua RAN HAM sebelumnya dinilai belum aplikatif.

"Kami menyadari rencana aksi nasional HAM pada masa lalu belum sempurna dan tidak universal karena dibatasi undang-undang. Rakor ini sangat penting untuk bagaimana kami ke depan dapat merumuskan pemenuhan HAM dari pusat ke daerah," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, saat membuka rakor di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kamis.

Dalam sambutannya, Patrialis menegaskan bahwa pemerintah sangat serius untuk menegakkan HAM warga negaranya. Komitmen tersebut, ujar dia, tercermin dalam sepuluh pasal yang mengatur HAM dalam UUD 1945. Penyempurnaan RAN HAM periode ketiga ini, imbuhnya, menitikberatkan pada hak kewarganegaraan dan hak layanan publik. Ia juga mengarahkan agar para pimpinan di daerah bisa mensosialisasikan peraturan RAN HAM ini setelah disetujui oleh presiden.

"Selanjutnya rancangan ini akan diserahkan ke presiden. Ke depan, kementerian akan memulai HAM yang dihormati dengan program justice for all yang implementatif," jamin Patrialis.

Sejumlah menteri koordinator dijadwalkan akan menghadiri rakor yang berlangsung hingga petang ini. Antara lain Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement