Jumat 13 Aug 2010 00:36 WIB

Terkait Gayus, Andi Kosasih Siap Disidang

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Andi Kosasih
Foto: Edwin/Republika
Andi Kosasih

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka pelaku mafia pajak, Andi Kosasih akan segera disidangkan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, berkas perkara atas Andi Kosasih sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

''Hari ini kami limpahkan berkasnya di PN (Jakarta) Selatan,'' kata Yusuf saat dihubungi Kamis (12/8) siang.

Walaupun begitu, Yusuf mengaku belum mengetahui jadwal persidangan terhadap Andi Kosasih. Hal tersebut, kata dia akan ditentukan PN Jaksel dalam waktu dekat. Dalam kasus dugaan mafia pajak di Mabes Polri, menurut kesaksiannya sendiri di persidangan terdakwa lain, Andi membantu menutup-nutupi kepemilikan rekening mencurigakan milik Gayus Halomoan Tambunan pada 2009.

Caranya adalah dengan menandatangani kwitansi palsu, dan membuat surat perjanjian bahwa uang sejumlah 2,8 juta dolar AS dalam rekening Gayus adalah miliknya. Akibat perlakuannya ini, kecurigaan bahwa rekening raksasa milik Gayus adalah hasil penggelapan pajak, pencucian uang, dan korupsi tak bisa dibuktikan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, tempat kasusnya disidangkan.

Atas sangkaan ini, Andi yang juga pengusaha bisnis properti ini akan didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf B subsidair pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP; subsidair pasal 22 junto pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement