Rabu 11 Aug 2010 03:57 WIB

Kemendag: Pengawasan Susu Formula Wewenang Kemenkes

Rep: shally pristine/c13/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, kewenangan pengawasan pemasaran susu formula berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Subagyo, mengatakan, susu formula berada dalam kelompok produk minuman yang menjadi domain Kemenkes.

"Jadi untuk makanan, minuman, obat, jamu, dan kosmetik pengawasannya ada di Kementerian Kesehatan terutama di BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)," katanya kepada Republika ketika ditemui usai jumpa pers INATRADE, Selasa (10/8).

Sebelumnya, Ibu Negara Ani Yudhoyono menganggap pengawasan terhadap pemasaran susu formula masih rendah. Karena itu, dia meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) lebih serius dalam melakukan pengawasan. Hal tersebut dikatakan Ani dalam puncak perayaan Pekan Air Susu Ibu (ASI) 2010 di Taman Monas, Jakarta, Ahad (8/8).

Ani menengarai, saat ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan layanan kesehatan terkait pemberian susu formula kepada bayi. "Produsen susu formula sering mengiming-iminngi dokter dan bidan, hal semacam ini tidak boleh terjadi," ujar Ani yang didaulat menjadi Duta ASI Nasional tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement