REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPR, Marzuki Alie, menilai kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diperlukan untuk memperbaiki kualitas anggota dewan. Kenaikan ambang batas parlemen dipandang akan meningkatkan efektivitas kinerja dewan.
Marzuki mengatakan, saat ini fungsi legislasi DPR tidak berjalan maksimal. DPR terhitung memiliki utang penyelesaian undang-undang yang masih banyak. Utang legislasi itu, dikatakannya, terjadi sebab UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD memperbolehkan anggota dewan melakukan rangkap tugas.
‘’Jadi sudah di anggota komisi, juga di badan kelengkapan dewan, plus anggota panitia kerja, bahkan mungkin juga jadi anggota panitia khusus,’’ kritik Marzuki, Selasa (10/8).
Marzuki menambahkan, aturan dalam undang-undang yang biasa disebut MD3 itu perlu diubah. Ke depannya ia mengharapkan aturan cukup membiarkan setiap anggota dewan fokus di tugasnya masing-masing. Entah itu di komisi atau alat kelengkapan. ‘’Kalau sudah di panitia khusus RUU, ya yang di komisi dilepas,’’ cetusnya.
Pengaturan itu diharapkan mengefektifkan kerja dewan sehingga akhirnya tidak ada tugas yang terbengkalai.