Rabu 11 Aug 2010 03:12 WIB

ICW Desak Polri Segera Serahkan Rekaman Pembicaraan Ary Muladi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
Anggodo Widjojo
Foto: Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah mendesak Mabes Polri segera menyerahkan rekaman pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi ke pengadilan. Pasalnya, ada ancaman pidana terkait penghinaan terhadap perintah atau penetapan hakim di pengadilan (contempt of court). Apalagi telah tiga kali permintaan pemutaran rekaman diabaikan, meskipun surat telah dilayangkan ke Mabes Polri.

"Jika rekaman itu ada, wajib diserahkan. Jika tidak, panggil dan ajukan Kapolri ke Pengadilan Tipikor," tegas Febri.

Mabes Polri menyatakan rekaman Ade Rahardja-Ary Muladi ada. Saat dikonfirmasi tidak diputarnya rekaman itu dalam sidang Anggodo Widjojo hari ini di Pengadilan Tipikor, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, berkilah karena bukti rekaman itu tak disebutkan dalam kelengkapan berkas acara pemeriksaan.

Rekaman itu, imbuhnya, yang meminta adalah pihak pengacara Anggodo. Sedangkan semula rekaman ini bukan merupakan kelengkapan berkas. "Kalau bukan merupakan kelengkapan berkas, misalnya ada benda-benda yang mungkin bisa digunakan oleh pihak ketiga, tentunya kan harus kita amankan," papar Ito.

Namun,Ito berjanji jika waktunya tepat, pihaknya akan menghadirkan rekaman itu sebagai barang bukti perkara Anggodo. "Tidak mungkin kita tidak memenuhi karena itu kan merupakan suatu proses hukum yang harus kita hormati. Tetapi kan ada proses yang sedang kita lakukan, untuk bisa memenuhi permintaan itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement