REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mengirim tim kesehatan kejaksaan ke Rumah Sakit Puri Cinere, Selasa (10/8) ini. Mereka ke sana untuk mengecek terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohannes Waworuntu, yang tak memenuhi panggilan eksekusi dengan alasan sedang sakit.
"Tim jaksa bersama dokter juga sudah berangkat ke Rumah Sakit Puri Cinere untuk memeriksa kebenaran informasi itu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf saat dihubungi Selasa siang (10/8).
Selasa ini, Kejari Jakarta Selatan memanggil Yohannes untuk menjalani putusan MA yang mengganjar dia hukuman penjara 5 tahun atas keterlibatan dalam kasus Sisminbakum.
Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini menurut MA terbukti melakukan penyelewengan uang negara sebesar Rp 378 miliar saat PT SRD jadi rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam menjalankan sistem pendaftaran badan hukum secara online sejak 2001 sampai 2007. Yohannes juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Yohannes tak memenuhi panggilan tersebut. Menurut kuasa hukum Yohannes, ia tak bisa datang karena sakit. "Pak Yohannesnya lagi sakit. Saat ini lagi ada di rumahnya di Cinere (Jakarta Selatan), jadi tidak bisa memenuhi pemanggilan eksekusi. Kami sudah melayangkan penundaan eksekusi," kata kuasa hukum Yohannes, Eggi Sudjana via telepon, Selasa pagi.