Rabu 11 Aug 2010 00:18 WIB

Andi Kosasih Mengaku Ditawari Rp 300 Juta Untuk Selamatkan Gayus

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Andi Kosasih
Andi Kosasih

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Saksi Andi Kosasih mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 200 hingga 300 juta untuk mengklaim memiliki uang dalam rekening mencurigakan milik pegawai Dirjen Pajak, Gayus H Tambunan. Hal ini ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang terdakwa praktik mafia pajak, Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/8).

Andi mengaku pertama kali diminta bantuan oleh pengacara Gayus bernama Haposan Hutagalung pada September 2009. Saat itu, Andi diminta membuat kwitansi fiktif yang menyatakan bahwa uang dalam rekening milik Gayus, yang diduga hasil penggelapan pajak, adalah miliknya.

Melanjuti permintaan Haposan ini, Andi kemudian menghadiri pertemuan di Hotel Kartika Sari, Jakarta Selatan dengan Haposan, Gayus, pengacara dia Lambertus Palang Ama, dan penyidik polri Kompol Arafat dan Sri Sumartini. Dalam pertemuan itu, Andi Kosasih mengatakan mereka membuat enam kwitansi palsu yang menyatakan bahwa duit dalam rekening Gayus adalah milik Andi yang dititipkan untuk membeli tanah di Jakarta Utara. Jumlahnya totalnya sebesar 2,8 juta dolar AS.

Andi mengatakan kepada JPU tak tahu bahwa kwitansi itu untuk membuka blokir terhadap rekening Gayus. Namun ia mengaku dijanjikan imbalan atas kesediaannya mengklaim bahwa uang dalam rekening Gayus adalah miliknya. ''Waktu itu Haposan bilang dalam bahasa Batak, 'Ntar adalah,' terus saya bilang tidak usahlah,'' kata Andi kepada JPU dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement