Senin 09 Aug 2010 23:51 WIB

Lalai Lapor Kekayaan, KPK Usul Pejabat BUMN Diberi Sanksi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Haryono Umar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertandang ke kantor Kementerian Negara BUMN Senin (9/8) siang ini.  Komisi antikorupsi bakal menyisir data direktur BUMN yang belum melaporkan hartanya serta meminta ketegasan sanksi dari kementerian ini.

''Nanti siang, saya akan ke Kemeneg BUMN jam 13.00 WIB. Kita minta BUMN yang belum lapor kekayaan itu dikumpulkan,'' ungkap Plh Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta.

Kepastian dari Kemeneg BUMN diperlukan KPK lantaran tenggat waktu pelaporan pada tanggal 17 Agustus mendatang. KPK, imbuhnya, akan menanyakan sanksi konkret dari kementerian terhadap jajaran direktur yang tak patuh pada SK Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

Dalam SK tersebut ditegaskan, para pejabat BUMN yang belum melaporkan harta kekayaannya, jenjang promosi jabatannya atau pelantikannya bakal ditunda. ''Berani nggak seperti DKI yang dicopot pejabatnya?'' tantang Haryono. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement