Senin 09 Aug 2010 00:02 WIB

Sponsorship Susu Formula "Diharamkan" dalam Kegiatan Kemenkes

Rep: c13/ Red: Siwi Tri Puji B
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih
Foto: Republika
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawasan terhadap pemasaran susu formula dinilai masih rendah. Oleh karena itu, Ibu Negara Ani Yudhoyono meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) lebih serius dalam melakukan pengawasan.

Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan akan menggencarkan sosialisasi ASI ekslusif. "Yang penting semua layanan kesehatan, dokter, bidan agar melaksanakan 10 langkah menuju keberhasilan menyusui," jelasnya kepada wartawan. Setelah itu baru pihaknya akan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pihak-pihak yang ditengarai memberikan susu formula kepada bayi.

Landasan hukum pembatasan susu formula pun kini sudah ada. Berdasarkan UU no 36/2009, pihak yang menghalang-halangi pemberian ASI kepada bayi dapat dihukum sekurang-kurangnya satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Selain itu pihaknya juga akan menghentikan pemakaian sponsor susu formula pada kegiatan-kegiatan Kemenkes. "Mulai hari ini kita stop," kata Endang. Pada perayaan Hari Kesehatan Nasional, Kemenkes kerap menggotong susu formula sebagai sponsor utamanya.

Dengan penghentian tersebut, pihaknya berharap dapat dijadikan contoh layanan kesehatan dan tenaga kesehatan di daerah. Selanjutnya, pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai organisasi profesi untuk mensosialisasikan ASI ekslusif. "Organisasi profesi sudah berikrar untuk mensosialisasikan ASI ekslusif, dan itu nanti kita tagih kalau ada anggotanya yang melanggar," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement