REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Produser dan aktor senior Deddy Mizwar mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyebut tayangan infotainment haram. Deddy juga mengusulkan, agar fatwa MUI tersebut tidak menjadi melempem adalah memberikan labelisasi halam-haram buat tayangan infotainment.
Labelisasi haram diperuntukkan bagi tayangan infotainment yang 'menjual' gibah maupun fitnah. "Label halal dan haram buat infotainment itu bisa saja diberikan agar masyarakat kita menjadi lebih jelas lagi. Jika mereka tetap menonton maka mereka akan mengerti konsekuensinya," kata Deddy ketika dijumpai Republika di lokasi shooting di Jakarta, Sabtu (7/8).
Usulan ini bercermin pada produk makanan yang bisa diberikan labelisasi halal-haram. "Jadi mengapa tidak," kata Tokoh Pembaharuan Republika 2008 ini menegaskan. "Justru kalau ini diterapkan masyarakat akan menjadi lebih mengerti, oh ini tayangan haram." Beberapa waktu lalu dari hasil pleno Munas MUI diputuskan fatwa infotainment itu haram.
Fatwa itu diberikan terhadap infotainment yang menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak, hukumnya haram. Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan, gosip, juga haram. Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.