REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka untuk pejabat negara seperti anggota dewan memang perlu surat izin presiden. Hanya untuk kasus Banyuwangi, Edward mengaku belum mengetahui apakah surat izin untuk pemeriksaan Ribka Tjiptaning dan Rieke Dyah Pitaloka sudah diajukan kepada presiden.
"Untuk pemeriksaan saksi dan tersangka memang perlu surat izin. Tapi saya tak tahu kalau misalkan surat itu belum dikirimkan, tapi nanti kami akan cek," ujar Edward kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8).
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPRRI, Rieke Dyah Pitaloka menuding penyidik Bareskrim Mabes Polri teledor dalam menangani laporan polisi atas kasus Banyuwangi. Gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Biro Analis Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Hidayat itu, kata Rieke, kesimpulan hasil penyidikan belum cukup bukti.
Rieke mengatakan, kesimpulan tersebut diambil lantaran penyidik beralasan belum mengajukan izin pemeriksaan kepada presiden. "Alasannya karena untuk beri keterangan pejabat negara, termasuk anggota DPR harus memerlukan izin presiden,"ujar Rieke kepada wartawan usai mengikuti gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8).
Rieke pun menuding penyidik teledor karena tidak sedari awal menyampaikan surat tersebut. Seharusnya,ungkap Rieke, surat izin pemeriksaan disampaikan kepada presiden sebelum dirinya dan koleganya, Riebka Tjiptaning diperiksa oleh penyidik.