REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengumumkan telah menahan mantan Kepala Dinas Kabupaten Indramayu, Muhammad Ihwan, Rabu (4/8) sore kemarin. Ihwan ditahan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Kamis (5/8) siang. Menurut dia, Ihwan ditangkap terkait dugaan penyelewengan dana dalam pembebasan lahan guna pembangunan PLTU I Indramayu. Dalam kasus tersebut, diperkirakan negara merugi sebesar Rp 42 miliar.
Ihwan ditahan selepas menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. "Jadi dia kita panggil untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, langsung ditahan," lanjut Babul. Saat ini, Ihwan sudah diinapkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.