REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan telah mengajukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi yang ia lakukan.
"Tanggal 29 Juli kemarin kami kirimkan surat cekalnya ke Dirjen Imigrasi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang, saat dihubungi, Rabu (4/8).
Sebelumnya, 6 Juli lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Awang Farouk sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Surat izin periksa terhadapnya telah dikirimkan Kejaksaan Agung ke Sekretariat Negara.
Kasus ini bermula dari perjanjian antara PT KPC dengan pemerintah Indonesia pada 1982 dan 2002. Saat itu, KPC yang diberikan hak kelola pertambangan di Kutai Timur dengan syarat harus menjual 18,6 persen saham ke Pemda Kutai Timur. Pada 10 Juli 2004, saham sebesar 18,6 persen ini kemudian dijual Pemda Kutai Timur ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT KTE. Karena KTE tak memiliki dana, akhirnya hak beli saham diberikan lagi ke PT Bumi Resources sebesar 13,6 persen.
Sisa saham 5 persen di PT KTE inilah yang kemudian jadi masalah. Saham itu kemudian dijual lagi ke PT Kutai Timur Sejahtera. Penjualan ini, tak melalui persetujuan DPRD seperti yang disyaratkan undang-undang.
Selain itu, hasil dari penjualan ini, yang semestinya masuk ke kas daerah, digunakan Gubernur Kaltim, Awang Farouk untuk investasi. Kerugian negara akibat kasus ini ditengarai sebesar Rp 576 miliar.
Selain Awang, sudah lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersanga. Di antaranya adalah dari pihak KTE, pihak perusahaan tempat hasil penjualan saham diinvestasikan, dan dari pihak kanwil pajak.