REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnan Pandu Praja, mendesak anggota Polri terkait kasus Gayus yang nama dan perannya sudah disebut dalam persidangan pidana kasus Gayus diproses. Menurutnya, masih ada perwira yang saat ini berstatus sebagai terperiksa dan belum menjalani persidangan kode etik dan profesi.
''Banyak nama-nama yang menjadi terperiksa dari kompol sampai pati. Saya pun mendesak agar diproses tapi nampaknya kebijakan pimpinan tetap level itu. Ini memang akan menjadi desakan kita kemudian,'' ujar Adnan kepada wartawan disela rapat koordinasi antara Irwasda dengan Kompolnas di Jakarta, Rabu (4/8).
Adnan menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tidak harus menunggu inkrah (putusan tetap pengadilan) untuk melaksanakan sidang kode etik dan profesi. Namun untuk menyeret para perwira tersebut ke ranah pidana, dia mengatakan harus menunggu putusan hukum tetap pengadilan sehingga dapat dijadikan bukti. ''Baru menjadi alasan kuat untuk menjadi bukti untuk diproses diranahnya,'' jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa nama perwira menengah dan perwira tinggi Polri sempat disebut dalam persidangan kasus Gayus. Mereka dikatakan mengetahui, menerima gratifikasi dan turut terlibat dalam kasus mafia hukum tersebut. Beberapa nama yang sempat disebutkan adalah AKBP Mardiyani, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, Kombes Pol Eko Budi Sampurno, Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.