Rabu 04 Aug 2010 02:51 WIB

Watimpres Tolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Rep: c13/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Siti Fadilah Supari menolak keras pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dia menilai RUU BPJS yang merupakan turunan dari UU no/40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tidak sesuai dengan UUD 1945. "Berdasarkan UUD 1945, pemerintah wajib memenuhi hak dasar rakyat untuk memperoleh perlindungan," ujarnya kepada para buruh yang hadir di gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Selasa (3/8).

Siti yang merupakan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menilai, pemerintah seharusnya lebih mengoptimalkan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Terdapat beberapa poin yang tak dia setujui dari UU SJSN. Pertama adalah masalah iuran yang harus dibayarkan oleh rakyat. Dalam sistem asuransi yang diusung oleh UU SJSN, rakyat memang diharuskan membayar sejumlah iuran per bulannya.

Selanjutnya, dia juga mempertanyakan keharusan para buruh, TNI, Polri, pekerja informal, dan PNS golongan rendah untuk membayar iuran serupa. "Tidak semua pnyakit ditanggung dan tidak semua umur ditanggung," jelasnya. Akibatnya, rakyat akan kesulitan bila akan mengklaim asuransi tersebut.

Hal itu, lanjutnya, berbeda dengan Jamkesmas yang saat ini telah dilaksanakan pemerintah. Dalam Jamkesmas, semua rakyat mendapat perlindungan oleh pemerintah dengan biaya APBN. "Tak ada iuran, biaya," ungkapnya. Selain itu, dalam sistem Jamkesmas, masyarakat dapat menuntut pemerintah bila pelayanan tidak sesuai.

Dia menyebut, dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945, 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.' Selain itu, dalam ayat 3 pada pasal yang sama mengatakan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. "Kalau UU SJSN berlaku, maka kalau tidak membayar iuran wajib atau premi, maka tidak akan mendapatkan haknya," tukasnya.

Peneliti Senior Institute for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng mengatakan, UU SJSN masih menyisakan permasalahan. Banyak pihak masih menolak UU tersebut karena tidak mencerminkan aspirasi masyarakat. Antara lain, lanjutnya, adalah pekerja formal yang berupah rendah, buruh tani, dan pekerja sektor informal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement