Senin 02 Aug 2010 23:56 WIB

Eksepsi Adner Sirait dan DL Sitorus Ditolak Hakim Tipikor

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
DL Sitorus
Foto: Antara
DL Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak keberatan terdakwa pengacara Adner Sirait dan pengusaha Darianus Lungguk Sitorus. Alasannya, unsur error in persona tak terpenuhi serta telah memenuhi syarat yuridis dalam kasus penyuapan hakim nonaktif PT TUN DKI Jakarta, Ibrahim.

''Majelis menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat dan memutuskan untuk meneruskan perkara ini,'' kata ketua majelis hakim, Jupriadi, saat membacakan putusan sela kasus itu, Senin (2/8).

Menurut Jupriadi, perihal error in persona yang diajukan dalam nota keberatan kedua terdakwa tak dapat ditemukan. Pasalnya,dari keterangan saksi penyidik KPK dan alat bukti, Adner Sirait terkait dalam penyelesaian kasus hukum PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Adner pun ikut tertangkap tangan saat penyerahan uang untuk hakim Ibrahim pada 30 Maret 2010 lalu.

Adner dan Sitorus didakwa menyuap Ibrahim sebesar Rp 300 juta supaya memenangkan perkara PT Sabar Ganda, perusahaan Sitorus, yang tengah bersengketa di tingkat banding dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal lahan di kawasan Cengkareng. Ibrahim adalah hakim PengadilanTinggi Tata Usaha Negara yang menangani kasus tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Adner dan Sitorus menyatakan keberatanterhadap dakwaan jaksa Agus Salim dan Rahmat. Lantaran saat duit Rp 300 juta diserahkan, Ibrahim belum memutus perkara tersebut. Sitorus juga berkelit bahwa duit Rp 300 juta itu adalah biaya pengacara, bukan suap untuk Ibrahim.Sehingga, menurut mereka, dakwaan jaksa tidak tepat didakwakan terhadap mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement