Senin 02 Aug 2010 21:55 WIB

Hakim Ibrahim Divonis Enam Tahun Penjara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Ibrahim
Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, divonis enam tahun penjara. Ibrahim masih menyatakan berpikir atas hukuman itu. Meski majelis hakim menilai tak ada satu pun yang lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum, hukumannya jauh ebih ringan.

''Terdakwa Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah atau suap yang berkenaan dengan jabatannya sebagai hakim,'' ujar hakim ketua, Jupriadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/8).

Atas perbuatan Ibrahim, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Unsur menerima hadiah pun terbukti dengan dua bentuk kesalahan hakim yang dilakukan dengan kesengajaan. ''Unsur kesengajaan menerima hadiah lebih banyak dari pada kealpaan,'' jelas hakim anggota Ugo.

Hal yang memberatkan terdakwa di antaranya mencoreng citra hakim dan tak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan karena Ibrahim bersikap sopan, mempunyai penyakit, masih mempunyai tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.

Mendengar putusan itu, Ibrahim yang mengenakan jas hitam dan kemeja putih menyatakan berpikir dulu. ''Saya pikir-pikir dulu,'' ujarnya. Tim pengacaranya yang diketuai OC Kaligispun menyatakan hal yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement