REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memburu aset Bank Century hingga ke 13 yurisdiksi di luar negeri. ''Kami sedang mengejar aset Bank Century ke 13 yurisdiksi. Bukan lagi negara, tapi 13 yurisdiksi yang sudah kami datangi,'' kata Menkumham, Patrialis Akbar, di Surabaya, Jumat (30/7).
Ke-13 yurisdiksi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dana Bank Century oleh para tersangka itu, di antaranya Hong Kong, Singapura, Inggris, Pulau Jersey, Swiss, Luksemburg, Kepulauan Mauritius, Bahama, Australia, Arab Saudi, dan Bahrain. ''Kedatangan kami ke 13 yurisdiksi itu mendapatkan respons positif dan beberapa bank di sana sudah memblokir rekening para tersangka,'' ungkapnya usai meresmikan penggunaan fasilitas "Law and Human Right Center" di Kantor Kemenkumham Jatim.
Ia mengatakan, dalam rekening Standard Chartered Bank di Hong Kong milik tersangka Rafat Ali Rizvi tersimpan dana 5,06 juta dolar AS. Selain itu tersangka berkebangsaan Arab Saudi itu juga menyimpan dana di bank lainnya di Hong Kong dalam beberapa rekening, di antaranya senilai 11 ribu dolar AS, 125 ribu dolar AS, 175 ribu dolar Singapura, dan 46 juta dolar Hong Kong. ''Tersangka Rafat juga memiliki saham senilai 460 ribu dolar AS dan saham market sebesar 70 ribu dolar AS. Semuanya diduga berasal dari Bank Century,'' katanya.
Sementara itu, di Swiss, Rafat juga kedapatan menyimpan dana Bank Century 220 juta dolar AS. ''Tapi semuanya sudah diblokir,'' katanya. Hanya saja aset Bank Century di Inggris yang belum diblokir karena surat permintaan blokir yang diajukan Kemenkumham belum dijawab pihak bank di negara Kerajaan Britania Raya.
''Saat ini kami membentuk tim dengan melibatkan instansi lain untuk menarik aset-aset Bank Century dengan mekanisme MLA (mutual legal assistance),'' tambahnya.