Jumat 30 Jul 2010 12:47 WIB

Makna di Balik Rapat Dengar Pendapat Soal Infotainment

Rep: c22/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Agus Gumiwang Kartasasmita membantah jika rapat tentang infotaiment sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. “Tidak ada upaya membatasi kebebasan pers,” katanya saat ditemui usai rapat dengar pendapat pada Kamis, (39/7) malam.

Prinsipnya, kata Agus, frekuensi penyiaran itu adalah hak publik. Hal yang perlu dipertimbangkan yaitu bagaimana menggunakan ranah publik itu untuk keuntungan publik. Artinya, ada tuntutan yang diminta agar produk penyiaran lebih sehat dan baik.

Ia mengatakan masih diperlukan pertemuan lanjutan untuk membahas hal ini. Sebab, saat rapat dengar pendapat itu, beberapa stasiun TV yang diundang memberikan sinyal untuk memperbaiki kualitas tayangan hiburan. “Ada indikasi bahwa industri ini ingin memperbaiki dari dalam diri sendiri,” ujarnya.

Selama ini, keluhan yang masuk ke Komisi I didominasi oleh keluhan terhadap infotaiment. Jumlahnya mencapai 400 keluhan. “Hanya saja, masih belum bisa terjawab bagian apa dari infotaiment itu yang dikeluhkan masyarakat,” katanya.

Pemimpin Redaksi RCTI, Arief Suditomo meminta agar stasiun TV ataupun pihak yang memproduksi tayanan diberikan kesempatan memperbaiki diri. “Ini proses pendewasaan dan izinkan kami untuk educated diri sendiri,” katanya. Sementara Pemimpin Redaksi SCTV, Don Bosco Salamun mengkategorikan infotaiment sebagai soft jurnalism. Meski pun demikian, ia mengakui ada hal yang menjadi masalah tayangan ini. “Problem etik,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement