REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Nama baik kepolisian Purbalingga tercoreng dengan kaburnya seorang terdakwa saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (28/7). Terdakwa yang bernama Darmono alias Mono bin Sadir (27), warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Purbalingga, melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas polisi yang mengawalnya.
Akibat kaburnya terdakwa, maka sidang kasus terdakwa Darmono yang tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor, akhirnya dibatalkan. ''Ya, bagaimana lagi. Sidang terpaksa dibatalkan, karena terdakwanya kabur,'' kata Humas PN Purbalingga, AF Joko Sutrisno, Kamis (29/7).
Dia menyebutkan, berdasarkan laporan petugas polisi yang menjaganya, sebelum sidang terdakwa dilaksanakan sekitar pukul 13.30, terdakwa Mono minta izin pada seorang polisi yang mengawalnya untuk buang air di toilet pengadilan. Tanpa curiga apa pun, polisi tersebut memberi izin.
Namun hingga sidang akan dilaksanakan, terdakwa tidak juga muncul dan melapor pada polisi yang mengawalnya. ''Ketika diselidiki, ternyata terdakwanya sudah kabur. Saat diperiksa di toilet pengadilan, terdakwa Mono sudah tidak ada,'' katanya.
Setelah hilangnya terdakwa, beberapa polisi yang sebenarnya ada di gedung PN tersebut, sebenarnya sudah melakukan pencarian di sekitar gedung PN. Namun pencarian itu sia-sia.