Kamis 29 Jul 2010 23:05 WIB

Kebebasan Beragama Masih Terhambat Penegakan Hukum

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kebebasan beragama di Indonesia masih terganjal penegakan hukum sehingga masih banyak terjadi diskriminasi terhadap agama-agama minoritas. Selama ini masih terjadi pelarangan beribadah terhadap seseorang yang dianggap sesat atau dituduh menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan agama tertentu.

Perusakan rumah ibadah serta masih sulitnya mendapatkan izin untuk mendirikan rumah ibadah agama tertentu juga menjadi kendala. ''Ini terjadi karena, soal hukum. Penegakan hukum yang bekerja,'' ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, saat memberikan materi dalam 'Seminar Nasional HAM, Kerukunan Kehidupan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia' di Jakarta, Kamis (29/7).

Menurut Ifdha, pemerintah masih menerapkan hukum secara parsial. Masalah kebebasan beragama ini bukan hanya masalah interaksi masyarakat, tetapi juga ada andil aparatur negara dalam menegakkan hukum yang berlaku. Dia mencontohkan tentang pendirian rumah ibadah. Semua ketentuan sesuai dengan peraturan sudah berhasil dijalankan.

''Rekomendasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) sudah dapat, izin tetangga kiri-kanan sudah dapat. Tapi ketika mulai didirikan berbagai organisasi menekan akhirnya rumah itu gagal berdiri. Walikota mengeluarkan keputusaan untuk menarik izin itu,'' sesalnya. Hal ini menunjukan bagaimana hukum atau aturan itu tidak bisa dijalankan secara imparsial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement