Kamis 29 Jul 2010 22:34 WIB

Menanti Divonis Kasus Terorisme, Putri Munawaroh Asyik Ngobrol

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka terorisme, Putri Munawaroh, yang ditangkap bersama dengan penggerebekan gembong teroris Noordin M Top akan divonis, Kamis (29/7) ini. Dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia nampak masih berbincang-bincang dengan sejumlah pengunjung.

Putri Munawaroh dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis pagi. Kendati demikian, sampai pukul 11.00 WIB, sidang yang akan dipimpin hakim Ida Bagus Dwiyantara ini belum dimulai.

Sejak pukul 09.00 WIB, Putri yang mengenakan cadar warna hijau lumut sudah tiba di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia nampak berbincang-bincang ringan dengan sejumlah perempuan bercadar yang mengunjunginya.

Pembicaraan mereka berkisar pada kabar anak Putri Munawaroh, Muhammad Akhsan Syuhada yang kini berusia 8 bulan.

"Sudah bisa apa anaknya, Putri," tanya seorang pengunjung. "Sudah bisa duduk sama merangkak, Mbak," jawab Putri. Ia nampak tenang, dan dari matanya terkesan banyak tersenyum.

Munawaroh tertangkap dalam penggerebekan Densus 88 di Mojosongo, Jawa Tengah, September 2009. Dalam penggerebekan tersebut, Densus menewaskan Noordin M Top beserta tiga orang lainnya. Di antaranya adalah Hadi Susilo, suami Putri Munawaroh; Bagus Budi Pranoto, dan Ario Sudarso.

Putri Munawaroh yang tengah berada di rumah lokasi penggerebekan saat itu juga tertembak di bagian paha kiri. Saat itu, ia sedang dalam keadaan mengandung. Ia baru tinggal di Mojosongo selama enam bulan sebelum dikunjungi Noordin M Top.

Putri didakwa turut serta dengan sengaja memberikan bantuan kepada pelaku tindak pidana terorisme dengan cara menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Atas perbuatannya ini, berdasarkan Pasal 13 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jaksa penuntut umum menuntut Putri dengan hukuman penjara 8 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement