REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifudin, menyambut baik Fatwa MUI yang merekomendasikan pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi.
''Saya amat mendukung dan mengapresiasi komisi Fatwa MUI atas rekomendasi pembuktian terbalik kasus korupsi,'' kata Lukman, lewat pesan singkatnya, Rabu (28/7).
Menurut Lukman, Fatwa MUI tersebut merupakan terobosan keagamaan bagi kebuntuan upaya pemberantasan korupsi. Dia menegaskan, selama ini koruptor berlindung di balik azas praduga tak bersalah. Kondisi tersebut diperburuk dengan lemahnya pembuktian oleh penyidik dan penuntut umum.
''DPR dan Presiden harus merespons hal ini dengan segera menyiapkan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,'' cetus Lukman.