REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sedikitnya 11 perundangan yang saling bertabrakan. Sampai saat ini, Kemendagri masih terus melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundangan yang saling tumpang tindih.
''Ada 11 yang sudah terinventarisasi oleh kita, tapi kita akan terus melanjutkan inventarisasi tersebut kalau masih ada,'' ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (28/1).
Beberapa undang undang (UU) yang sudah ditemukan tumpang tindih adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Menurut Gamawan, tidak semua bagian dari UU itu yang bertabrakan dengan UU yang lain. ''Itu bertabrakannya dalam hal-hal tertentu saja. Tidak dalam semua pasal,'' jelasnya.
Dia kemudian mecontohkan, dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah adalah pembina kepegawaian. Sedangkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah justru menyatakan pembina kepegawaian itu adalah kepala daerah.
Lalu dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan cukup dengan dasar Peraturan Gubernur. Hal ini tumpang tindih dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa perencanaan pembangunan menggunakan Peraturan Daerah.