REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mabes Polri menilai proses penyelidikan dan penyidikan skandal Bank Century masih terus berjalan sesuai rekomendasi Pansus Kasus Bank Century. ''Jadi, belum bisa dihentikan,'' ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Jakarta, Selasa (27/7).
Ditemui usai jadi pembicara dalam simposium nasional "Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme", ia mengatakan, kasus Bank Century terus bergulir dan akan terap dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat, meminta agar kasus Bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun dihentikan.
Usulan penghentian kasus tersebut, karena hingga saat ini tiga lembaga penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian, tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum. Benny juga mendorong KPK dan Kejaksaan agar segera mengumumkan hasil penyelidikan mereka secara terbuka bahwa tak ada temuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
''Jangan menggantung-gantung kasus Bank Century seperti layang-layang. Jangan juga memeliharanya seperti bayang-bayang kudus yang tidak memberi kepastian kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan,'' desak Benny.