REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Sidang kedua kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Abraham Felix, mantan siswa SMAN 5 Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali digelar Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Enam orang saksi yang dihadirkan adalah satu orang guru Bimbingan Konseling, Eny dan lima teman sekolah Felix, yaitu Joshua, Ivan, Obel, Dimas, dan Hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Raharto mengatakan keterangan saksi membenarkan bahwa Felix melakukan kegiatan penistaan agama itu. "Semua saksi mengatakan bahwa Felix melakukan tindakan penistaan agama" ujar Budi.
Sementara, terdakwa, Felix mengaku telah menyesal karena hal iseng yang dilakukannya berbuntut panjang. Dia berfoto sambil memegang Al-quran dan mengacungkan jari tengah serta melakukan pose lain yang dianggap menistakan agama.
Foto-foto tersebut tersebar di laman milik yayasan Bellarminus, www.bellar-minus-bks.blogspot.com. "Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun," sesal Felix.
Felix berharap permintaan maafnya bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Ibunda terdakwa, Liana, mengatakan dirinya tidak mengetahui pelaku penyebar foto tersebut ke internet. "Kejadian Februari dan foto itu menyebar April, Felix tidak mungkin melakukan itu" kata Liana yang selalu mendampingi anaknya itu.
Selama persidangan berlangsung terdakwa tidak ditahan. Dia tetap kembali ke rumah dan mendapat pengawasan keluarga.
Sementara, Felix sudah tidak bersekolah. Dia dikeluarkan dari SMAN 5 Bekasi saat masih duduk dikelas XI pascaterungkap kasus tersebut. Felix dijerat dengan pasal 156 tentang Penistaan Agama dengan ancaman pidana empat tahun.