Selasa 27 Jul 2010 23:03 WIB

Diperiksa lagi, Hartono Belum akan Ditahan

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo kembali diperiksa di Kejaksaan Agung. Belum ada rencana penahanan atas Hartono terkait pemeriksaan ini.

"Belum akan ditahan karena belum ada usulan dari penyidik," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah saat dihubungi Selasa (27/7).

Hartono tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukum dia, Hotman Paris Hutapea.

Dikatakan oleh Hotman Paris, selain memenuhi panggilan pemeriksaan, pihaknya juga akan mengajukan bukti terkait ketidakterlibatan Hartono dalam kasus Sisminbakum. "Kami akan sampaikan bukti bahwa Hartono bukan pemegang saham di PT SRD (Sarana Rekatama Dinamika)," kata Hotman.

PT SRD adalah perusahaan yang dijadikan rekanan oleh Departemen Hukum dan HAM dalam pelaksanaan Sisminbakum. Dari pelaksanaan program pendaftaran badan hukum secara online ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp 420 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement