REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, meminta lembaga penegak hukum memberikan kepastian hukum terhadap kasus Bank Century. Anggota Fraksi Partai Demokrat ini meminta KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menghentikan proses penyelidikan kasus Bank Century.
''Kita minta supaya lembaga penegak hukum mengumumkan kepada publik secara terbuka bahwa tidak ada unsur pidana korupsi,'' kata Benny, di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/7).
Benny meminta, kasus Bank Century tidak digantung terus menerus. Dia menyatakan, rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Century bukanlah bukti hukum. Yang menentukan rekomendasi pansus adalah bukti hukum atau tidak, lanjutnya, adalah lembaga penegak hukum. ''Kasus ini harus ditutup demi kepastian hukum,'' cetusnya.
Menanggapi pernyataan Benny ini, anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan, pernyataan Benny tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menutup kasus Bank Century. ''Sebagai Ketua Komisi III, dia harus mengoreksi pernyataannya tersebut,'' pintanya.