Selasa 27 Jul 2010 02:27 WIB

DPR dan Pemerintah Sahkan Revisi UU Grasi

Rep: Andri Saubani/ Red: Endro Yuwanto
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR dan pemerintah, Senin ini (26/7) mensahkan revisi Undang Undang (UU) No 22/2002 tentang Grasi. Beberapa materi dalam beleid ini mengalami perubahan.

''Kita sepakati mensahkan revisi UU No 22 /2002 tentang Grasi,'' ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, sambil mengetok palu pimpanan sidang Paripurna DPR, Senin (26/7).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, dalam pidatonya menjelaskan, salah satu manfaat perubahan UU Grasi adalah pemerintah melalui dirinya bisa aktif untuk menyambangi para terpidana tertentu agar mau mengajukan grasi. Dalam UU yang lama, pemerintah bersifat pasif.

Patrialis menambahkan, perubahan yang lainnya adalah soal batas waktu pengajuan grasi yang boleh diajukan oleh terpidana. Batas waktunya paling lama bisa diajukan satu tahun sejak putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Pemerintah juga diberikan waktu hanya 30 hari untuk memproses pengajuan permohonan grasi tersebut. Selain itu, permohonan grasi hanya boleh diajukan satu kali untuk satu terpidana. "Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum," tegas Patrialis.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, menambahkan, UU Grasi ini bukan sekadar aturan pengampunan saja. Namun juga untuk menciptakan keadilan bagi orang-orang yang terkena dampak dari pengadilan yang tidak adil. Perubahan UU Grasi, terang dia, juga ditujukan untuk menyelesaikan 2000-an permohonan grasi yang selama ini terlantar. ''Penyelesaian permohonan grasi warisan itu diperpanjang sampai Oktober 2012,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement