Selasa 27 Jul 2010 01:07 WIB

Dahlan Iskan Dilaporkan Serikat Pekerja PLN ke Polisi

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Senin (26/7) dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja (SP) di lingkungannya. "Pemberangusan SP PLN dilakukan Dahlan Iskan dengan cara membuat SP tandingan, adu domba, memindah-mindahkan pengurus SP dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Ahmad Daryoko, di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Ancaman PHK, kata Ahmad, yang dilakukan Dahlan disertai penyebaran surat edaran ke unit-unit PLN bahwa yang diakui oleh perusahaa listrik plat merah itu hanyalah SP buatannya, membuat SP lain--yang pertama terbentuk--tidak berhak mendapat fasilitas dalam aksinya.

Terkait tindakan tersebut SP PLN melaporkannya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. "SP PLN melaporkan tindakan-tindakan Dahlan serta sejumlah jajaran manajemen PT PLN (Persero) dengan indikasi pemberangusan serikat (union busting) kepada pihak kepolisian," kata Daryoko.

"Tuduhan pasal 28 junto pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dapat dikenai pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," imbuh dia. Daryoko mengatakan bahwa Dahlan serta sejumlah jajaran PT PLN (Persero) dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi pasal 28 ayat 3 UUD 1945 junto pasal 39 UU Nomor tahun 1999 tentang HAM.

"Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Dahlan serta jajarannya merupakan cara-cara orde baru yang ingin 'membungkam' dan menyerang balik SP PLN, karena melakukan penolakan kenaikan tarif dasar listrik dan privatisasi PT PLN (Persero)," kata Daryoko. SP PLN sebelumnya menentang keras ditunjuknya Dahlan sebagai Direktur Utama pengganti Fahmi Mochtar pada akhir 2009

"Apa yang diduga oleh SP PLN saat Dahlan hendak menduduki Direktur Utama PLN jadi kenyataan. Pasalnya ia  tidak mempunyai kompetensi di bidang kelistrikan," kata Daryoko. Hal lain yang telah diprediksi, menurut Daryoko, yakni konflik kepentingan karena awalnya Dahlan ialah pengusaha Independence Power Producer (IPP) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjualnya ke PT. PLN Wilayah Kaltim.

"Kemudian seiring adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Dahlan dicurigai akan mempercepat pelaksanaan privatisasi PLN," kata Daryoko.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement