Senin 26 Jul 2010 19:59 WIB

Bos BUMN Masih Enggan Lapor Harta ke KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tingkat pelaporan harta kekayaan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih rendah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir, baru sekitar 66 persen pejabat wajib lapor di BUMN yang menyerahkan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dari 141 BUMN, wajib lapor seluruhnya 6.478 orang, yang sudah lapor 4280 orang atau 66 persen," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (26/7).

Data pelaporan Direktorat LHKPN di BUMN per 21 Juli 2010, posisi pelaporan tertinggi diraih PT Bank Mandiri hingga 98 persen. Dengan jumlah wajib lapor 50 orang dan hanya satu orang yang belum melapor.

Disusul PT Jasindo (97,14 persen) dengan wajib lapor 35 orang dan hanya satu orang yang belum melapor. Lalu, di antara 43 petinggi PT Aneka Tambang 37 orang di antaranya sudah melaporkan. Sehingga PT Antam prosentasenya mencapai 93 persen. Sedangkan PT Perumnas wajib lapornya 31 orang dan yang lapor 28 orang (90,32 persen).

Uniknya, PT Jasa Rahardja pelaporannya malah mencapai 171,4 persen. Dari tujuh orang wajib lapor, ada 11 orang yang menyerahkan laporan. "Ini inisiatifnya tinggi, ada pejabat yang tidak terdaftar sebagai wajib lapor tapi ikut menyerahkan daftar harta," sebut Johan.

Sedangkan BUMN dengan pelaporan harta terendah adalah PT Balai Pustaka (15,63 persen). Wajib lapornya 32 orang. Tapi yang baru melapor lima orang. Lalu, PT Merpati dengan wajib lapor 30 orang, namun baru melapor enam orang (20 persen).

Bagi BUMN dengan tingkat kepatuhan pelaporan harta terendah, KPK bakal memberi surat peringatan. Pasalnya, imbuh dia, KPK telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN bahkan presiden sudah menginstruksikan agar penyelenggara negara di BUMN melaporkan hartanya sejak sebulan lalu.

Meneg BUMN juga sudah pernah mengumpulkan para pimpinan BUMN untuk koordinasi. Tapi,ternyata masih ada yang belum memenuhi aturan. "Ini sudah kami koordinasikan kepada kementerian BUMN mereka kasih batas waktu satu bulan," tegas Johan.

Jumlah wajib lapor LHKPN telah diatur dalam UU No 28/1999 tentang Pemerintah Yang Bersih Dari KKN dan UU No 30/2002 tentang KPK. Menpan juga kemudian mengeluarkan keputusan tentang perluasan wajib lapor. Belum lagi keputusan dari Kementerian BUMN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement