Sabtu 24 Jul 2010 08:45 WIB

Sumbar Tunda Realisasi Konversi Minyak Tanah ke Gas

pedagang gas keliling
Foto: kaskus.com
pedagang gas keliling

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--PT Pertamina Pemasaran Wilayah Sumatera Barat menunda realisasi konversi minyak tanah ke elpiji tabung ukuran tiga kilogram sampai 2011 dikarenakan fasilitas belum tersedia.

"Penundaan realisasi konversi minyak tanah ke elpiji terkait Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji yang ada baru ada satu unit," kata Humas Pertamina Pemasaran Wilayah Sumbar Suroto di Padang, Jumat.

Program konversi minyak tanah ke elpiji di Sumbar, direncanakan mulai dilaksanakan Maret 2010, untuk lima kabupaten/kota dengan mengasumsikan pendistribusian sekitar 807.079 paket untuk 19 kabupaten dan kota.

Menurut Suroto, kalau hanya satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) yang tersedia, tentu tidak bisa menampung elpiji untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumbar yang ikut program konversi.

Terkait, dua unit SPBE dalam proses pembangunan dan diperkirakan bisa dioperasikan pada tahun depan sehingga program konversi bisa ditargetkan mulai akhir 2011.

Munculnya asumsi untuk wilayah Sumbar sebesar 807.079 paket itu, diprediksi sekitar 40 persen masyarakat sudah memakai elpiji untuk kebutuhan rumah tangga di provinsi itu.

Misalnya, di Kota Padang, menurut hasil data penduduk, terdapat 240.920 Kepala Keluarga (KK) dengan asumsi hanya sekitar 60 persen yang belum menggunakan gas elpiji untuk kebutuhan rumah tangga.

Kemudian, melihat dari pemakaian minyak tanah wilayah Sumbar, hanya 500 liter perhari, namun dalam konversi nanti termasuk masyarakat yang masih menggunakan bahan bakar kayu bakar dan pedagang kaki lima. "Upaya sosialisasi sudah dimulai melalui media massa, tentu menjelang waktunya direalisasikan makin dioptimalkan," katanya.

Asisten II Setdaprov Sumbar, Syafrial mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konversi minyak tanah ke elpiji.

Pengawasan dilakukan terutama terhadap regulator dan slang karena pemicu terjadi kasus ledakan tabung elpiji di sejumlah daerah. Regulator dan slang tabung elpiji tiga kilogram harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga tidak terjadi hal tak diinginkan ketika sudah dipakai masyarakat.

Selain itu, katanya, pemicu kasus tabung elpiji tiga kilogram meledak karena dipindahkan untuk mengisi tabung ukuran 12 kg. Jadi, tambahnya, masyarakat harus lebih jeli melihat merk regulator dan slang tabung elpiji, atau harus yang SNI.

Menyangkut penundaan realisasi konversi minyak tanah ke elpiji, Syafrial membenarkan, karena belum siap fasilitasnya, setidaknya untuk menampung kebutuhan Sumbar butuh minimal tiga unit SPBE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement