Sabtu 24 Jul 2010 05:44 WIB

Polri: Laporan Yusril tidak Disampaikan ke Pengadilan

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Laporan polisi yang diajukan eks Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra kemungkinan tidak akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. Penyidik pun sedang melakukan lobi kepada pihak terkait agar permasalahan tersebut diselesaikan di luar pengadilan.

"Mungkin nggak disampaikan ke pengadilan. Itu kan sedang dilobi penyidiknya," ujar Kabid Penum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/7).

Yusril sendiri sebelumnya memang telah melaporkan Jaksa Agung, Hendarman Supandji dengan laporan polisi TPL/248/VII/248/VIII/2010/Bareskrim dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah dengan laporan polisi TPL/247/VII/2010/Bareskrim pada Kamis (1/7).

Ketika itu, Hendarman dilaporkan atas tuduhan pasal 424 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang sedangkan Arminsyah dilaporkan atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement