REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, telah menandatangani 44 Surat Keputusan pengangkatan kepala daerah terpilih 2010. Demikian ungkap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang.
Menurut Saut, sudah ada 70 usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah, yang terdiri atas empat untuk gubernur, 54 bupati, dan 12 wali kota. Namun, dari 70 usulan tersebut, baru 44 di antaranya yang telah ditandatangani Mendagri. ''Yang sudah selesai proses pengesahan pengangkatannya sampai tadi malam, sejumlah 44, yakni satu pengesahan pasangan gubernur dan wakil gubernur, 36 bupati dan wakil bupati, dan 7 wali kota dan wakil wali kota,'' paparnya di Jakarta, Jumat (23/7).
Sementara sisanya, yakni 26 usulan pengesahan masih dalam proses. ''Kita lihat aturannya sesusi tidak, dasar hukumnya apa, kalau sesuai ya diteken,'' kata Saut.
Khusus untuk pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, Mendagri hanya menandatangani usulan pengesahan untuk diajukan ke Presiden. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengesahan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden.
Sementara, pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.