Sabtu 24 Jul 2010 01:34 WIB

Kejari Sidoarjo Selamatkan Uang Negara Rp 68,7 M

Rep: Asan Haji/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO--Uang negara yang dikorupsi para koruptor ternyata masih sangat besar, meski pemerintah sudah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dalam  semester pertama tahun 2010 saja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil menyelamatkan uang negara yang dikorupsi itu sebesar Rp 68,7 miliar.

''Uang negara sebesar itu  kami sita dari berbagai kasus korupsi dan tersangka, terdakwa atau pun terpidana. Jumlahnya hingga semester pertama tahun ini mencapai miliaran. Tapi masih banyak yang masih dalam proses pengungkapan,’’ ujar Kepala Kejari Sidoarjo, Yosseph Nur Eddy, Jumat (23/7).

Sayangnya, Yosseph masih enggan menyebutkan kasus-kasus korupsi yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu. Dia hanya menjelaskan bahwa pengembalian uang negara tersebut berasal dari hasil eksekusi kasus korupsi.

Uang yang diselamatkan itu, lanjut Yossep, masih merupakan pengembalian dari terpidana dan tersangka. Sedangkan dalam bentu benda baik bergerak maupun tak bergerak juga ada. Misalnya, dia sebutkan, seperti sejumlah bidang tanah yang berhasil disita Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Perdata  Umum (Pidum) dan Seksi Tata Usaha Negara (Pidatun).

Menurut Yosseph, semua hasil eksekusi itu baik yang berupa aset mapun uang senilai Rp 68,7 miliar tidak disimpan di Kejari. Namun, langsung diserahkan ke kas negara.  ''Sebab, prosedur dan aturannya seperti,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement