Sabtu 24 Jul 2010 01:33 WIB

Polisi Indikasikan Revaldo Pengedar Narkoba

Revaldo
Foto: kapanlagi.com
Revaldo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) mengindikasikan aktor Fifaldi Surya Permana alias Revaldo sebagai pengedar narkoba jenis shabu."Dengan barang bukti 50 gram, analisa penyidik, Revaldo bukan sebagai pengguna jadi indikasinya sebagai pengedar," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra di Jakarta, Jumat.

Anjan beralasan barang bukti yang ditemukan polisi dari Revaldo mencapai 0,5 Ons, apabila dikonsumsi sendiri maka akan meninggal dunia atau over dosis. Direktur Narkoba menjelaskan penyidik masih berupaya menyelidiki Revaldo sebagai pengedar di kalangan mana."Hingga saat ini Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami pengedar dan pemasok shabunya," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibantu Polda Metro Jaya menangkap Revaldo ketika membawa shabu sebanyak 50 gram di sekitar Jakarta Barat, Selasa (20/7).Polisi menciduk artis ibukota itu usai bertransaksi pembelian shabu dengan seorang bandar narkoba.

Revaldo berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan roda empatnya saat akan ditangkap polisi. Namun, polisi mengejar dan menangkap Revaldo tidak jauh dari lokasi transaksi pembelian narkoba.

Revaldo juga pernah dibekuk polisi terkait kasus narkoba dalam sebuah penggerebekan di rumah kontakkannya, Jalan Jati Padang baru Blok B Nomor 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 10 April 2006.

Revaldo tertangkap memiliki shabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan lima butir pil ekstasi, kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan penjara.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement