Jumat 23 Jul 2010 17:25 WIB

LSM Sulsel Siap Praperadilankan Kejati Sulselbar

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--LSM Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan (Sulsel) siap mempraperadilankan Kejati Sulselbar jika mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi PDAM Makassar senilai Rp1,2 miliar."Kopel akan mempraperadilankan Kejati Sulselbar jika untuk kasus itu sampai diterbitkan SP3," kata Koordinator LSM `Kopel` Sulsel, Syamsuddin Alimsyah, di Makassar, Jumat.

Selain mempraperadilankan Kejati, LSM Kopel juga akan melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diambil alih penyidikannya. LSM Kopel akan melaporkan Kejati Sulselbar ke Komisi Kejaksaan karena proses penanganannya yang lamban dan tidak sesuai harapan.

"Untuk kasus korupsi seharusnya selesai dalam kurun enam bulan, tapi kasus ini malah berlarut-larut penanganannya, bahkan akan ditutup," ungkapnya.Menurut dia, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel mencatat adanya kerugian negara sebanyak Rp1,2 miliar lebih dalam kasus itu.

Dalam tender pengadaan meteran air pada 2007, PDAM Makassar telah mengeluarkan anggaran sebanyak Rp3,3 miliar lebih (tidak termasuk PPN) untuk 19 ribu unit meteran air 0,5 inci yang dianggarkan sekitar Rp176.750 per unitnya.

Sementara, di pasaran pada periode yang sama, harga meteran air hanya Rp102.500 per unit (belum termasuk PPN). Dengan demikian, terdapat selisih harga Rp74.250 per unitnya atau sekitar Rp1,4 miliar lebih untuk 19.000 unit meteran airnya."Jadi, modusnya sudah sangat jelas yakni ada penggelembungan dana meteran air lalu kenapa kasusnya bisa di-SP3," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sulselbar Adjat Sudradjat mengatakan, penghentian kasus dugaan penggelembungan meteran air tersebut ditempuh dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangannya, di antaranya keterangan dari ahli di pabrikan, keterangan dari Fakultas Teknik Mesin Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan saksi ahli dari Balai Meterologi Dinas Perindustrian Sulsel.

Adjat menjelaskan dari fakta yang diterima dari ketiga ahli dinyatakan meteran air yang digunakan sudah sesuai dan tidak ada persoalan. "Atas pertimbangan itu, kasus ini akan kami tutup,"katanya.

Namun meskipun demikian, ia mengaku belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi."Surat SP3 belum kami keluarkan, namun rencana untuk menghentikan kasus ini sudah ada. Hanya waktunya belum pasti," terangnya.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement