REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berkas perkara mantan Kabiro Hukum DKI Jakarta, dengan inisial JES, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Kamis (22/7).
''Berkas tersebut akan diproses hingga 14 hari mendatang hingga siap disidangkan,'' ujar ujar juru bicara KPK Johan Budi SP.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam lalu (19/3) menahan mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan (JES) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan iklan layanan masyarakat. Tim penyidik KPK menahannya di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Hasil penyidikan KPK menyatakan, Journal diduga menarik bayaran 10 persen dari proyek yang bernilai Rp 5,6 miliar tersebut.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar. Johan menjelaskan, Journal dijerat dengan pasal 2 (1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.