Rabu 21 Jul 2010 05:13 WIB

Hakim Instruksikan Antasari Beri Kesaksian Kasus Anggodo

Rep: inwah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan penetapan agar menghadirkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Sekaligus memutar rekaman percakapan antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi.

"Memerintahkan penetapan untuk menghadirkan saudara Antasari Azhar dan melakukan penetapan menyangkut masalah pemutaran rekaman Ary Muladi dan Ade Rahardja,"tegas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba,Selasa (20/7). Hal ini sekaligus memutar bukti rekaman yang diajukan penuntut umum.

Di kesempatan yang sama,pengacara Anggodo Widjojo,Tomson Situmeang mencermati perlunya saksi tambahan serta pemanggilan ulang saksi untuk memperkuat materi persidangan. Tim pengacara,ujar Tomson,meminta Yunus Husein dan Antasari Azhar didatangkan sebagai saksi.

Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso pun dianggap perlu dipanggil kembali terkait pengakuannya tentang pertemuannya dengan dua petinggi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK di kantor Transparency International Indonesia. "Mohon penetapan untuk memanggil kembali Sugeng Teguh Santoso dan dua saksi,"jelas Tomson.

Permintaan ini ditanggapi Tjokorda dengan saran agar penasehat hukum mengusahakan kedatangan saksi sendiri. "Silakan penasehat hukum mengusahakan,"tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement