Rabu 21 Jul 2010 00:01 WIB

Mantan Jamintel Kejakgung Akui Pembicaraan dengan Anggodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejakgung), Wisnu Subroto, mengakui bahwa memang terdapat pembicaraan antara dirinya dengan Anggodo Widjojo. Bahkan sebelum sebuah rekaman  diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), November 2009.

"Sebelum rekaman itu diputar, saya sudah mengatakan kepada wartawan memang ada pembicaraan itu," ujar Wisnu ketika memberikan kesaksian dalam sidang Anggodo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/7).

Wisnu juga mengatakan, "Biar ditanyakan oleh malaikat saya juga akan mengakui bahwa isinya memang seperti rekaman itu."

Menurut Wisnu, ia dalam rekaman itu mengemukakan bahwa biarlah semua saksi disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) masing-masing karena tidak mungkin ada kesaksian yang sama.

Terkait dengan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol  Susno Duadji, Wisnu memaparkan bahwa dirinya hanya kenal sekali dengan Susno pada saat menjadi pembicara dalam seminar di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan jaksa bagian intel Kejagung, Irwan Nasution, yang juga memberikan kesaksian. Menurut Irwan, dirinya dan Jamintel Kejakgung memang pernah beberapa kali bertemu dengan Anggodo.

Irwan juga mengemukakan pada salah satu pertemuan pada 2009, Anggodo pernah bertanya apakah bisa dipertemukan dengan Antasari Azhar yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Irwan menjawab tidak bisa, tetapi dia memperkenalkan Anggodo dengan Pemimpin Redaksi Investigasi, Eddy Soemarsono, yang telah lama melakukan liputan di Kejakgung sehingga kenal dengan Antasari yang dahulu pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Namun, setelah ada pembicaraan antara Anggodo dan Eddy terkait dengan penggelontoran uang dari Anggodo kepada pihak pimpinan KPK, Irwan menyuruh kedua orang itu untuk berbicara di luar karena dirinya tidak mau ikut campur dengan pembicaraan seperti itu.

Selain Wisnu dan Irwan, saksi yang dihadirkan dalam sidang pada Selasa (20/7) ini adalah dua mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsih.

Sejumlah nama tersebut mengemuka dan menjadi kontroversi setelah terkait dengan rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK yang diperdengarkan di MK, November 2009.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement