Selasa 20 Jul 2010 07:41 WIB

BPN Pacitan: Tanah Monumen Sudirman Milik Negara

REPUBLIKA.CO.ID,PACITAN--Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan, Jawa Timur, Daniel R Masadu, Senin, menegaskan bahwa tanah seluas enam hektare yang ada di areal monumen Panglima Besar Jenderal Sudirman di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan merupakan tanah milik negara. "Lahan yang ada di dalam monumen itu seluruhnya milik negara," kata Daniel mengkonfirmasi.

Penegasan itu disampaikan Daniel menanggapi kisruh seputar wacana lelang monumen bersejarah tersebut di internet selama beberapa pekan terakhir. Orang nomor satu di BPN Pacitan ini tidak bersedia berkomentar masalah polemik lelang yang kini disorot sejumlah media masa nasional maupun daerah.

Tetapi saat dikonfirmasi mengenai status lahan yang disebut-sebut melatarbelakangi polemik tersebut, Daniel menyatakan kepemilikan lahan monumen sepenuhnya punya negara. "Berdasar data yang ada di kami, lahan yang dimiliki Yayasan Roto Suwarno adalah yang berada di luar kompleks monumen. Luasnya kira-kira sekitar empat hektare," terangnya.

Daniel menambahkan, pihak keluarga Roto Suwarno memang pernah menempati rumah dan bangunan berikut areal lahan yang ada dalam monumen. Tetapi statusnya hanya sebatas hak pakai, bukan hak milik. "Hak pakai diberikan pada tahun 1994 dan berlaku selama 10 tahun. Jadi pada tahun 2004 hak mereka secara yuridis telah berakhir," katanya menjelaskan.

Masih menurut Daniel, pihak keluarga pernah mengajukan perpanjangan hak. Namun permohonan itu kemudian ditolak lantaran Pemkab Pacitan sudah mengajukan permohonan terlebih dahulu pada Januari tahun 2008.

Selain itu, Daniel beralasan teknis pengajuan permohonan yang dibuat pihak keluarga Roto Suwarno tidak tepat. Harusnya, kata dia, permohonan diajukan ketika hak pakai masih berlaku. "Sebenarnya, dalam hak atas tanah, ada dua macam. Yakni hak publik dan hak pakai perdata. Untuk hak pakai publik, selama masih dipakai untuk kepentingan umum, pemohon masih punya kuasa atas tanah," katanya menambahkan.

Kondisi itu menurut Daniel akan berbeda jika status tanah merupakan hak perdata. Pada kategori yang disebut terakhir ini, meskipun bisa diperpanjang, tetapi tetap ada batas waktu yang diberikan. "Hal itu diatur dalam Perpres 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Perpres 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah," katanya.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement