Selasa 20 Jul 2010 04:28 WIB

Kemendagri Inventarisasi Peraturan yang tak Sesuai UU

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan.

''Jangan ada urusan yang sudah diserahkan daerah tetapi masih diurusi oleh instansi pemerintah pusat,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang, di Jakarta, Senin (19/7).

Urusan-urusan tersebut akan berimplikasi pada aturan perundangan yang dilahirkan daerah maupun pusat. Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 32, pembagian urusan itu sudah sangat jelas disebutkan. Bahwa selain urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, fiskal dan moneter, serta agama, merupakan urusan daerah.

Tugas pemerintah pusat hanya membina dan mengawasi saja. ''Bukan mengurusi,'' tegas Saut. Hal ini sesuai dengan Pasal 217 dan 218 di UU itu. Hasil dari inventarisasi ini nantinya akan diserahkan kepada lembaga pembuat UU, DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement