REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah di Malaysia kini berkurang. Hingga saat ini pemerintah telah memulangkan sekitar 12 ribu TKI bermasalah dari Malaysia.
Pada tahun lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulangkan 27.026 orang. Pada 2008, jumlah TKI bermasalah yang dipulangkan lebih banyak, yakni 42.133 orang. Direktur Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Kemensos, Dwi Heru Sukoco, mengatakan para TKI tidak mempunyai dokumen ketenagakerjaan yang lengkap.
''Tapi tidak semua (TKI) yang bermasalah itu ilegal,'' ujar Heru kepada Republika, Senin (19/7). Di antara para TKI, sambungnya, ada juga TKI yang legal. Tapi para TKI legal tersebut mengaku tidak betah dengan ulah para majikannya. Akibatnya mereka melarikan diri dan meninggalkan dokumen-dokumennya di rumah majikan, dan kemudian tertangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.
Kemensos saat ini memang bertugas untuk memulangkan TKI bermasalah di Malaysia. Target pemulangan TKI bermasalah pada tahun ini adalah 29.818 orang. Jumlah itu sesuai dengan Inpres no 3/2010. Pemulangan para TKI itu dilakukan selama dua kali dalam seminggu. Per minggunya, sekitar 200 TKI bermasalah kembali ke Tanah Air. Pintu kedatangan para TKI adalah di Tanjung Pinang, yang kemudian diarahkan ke Tanjung Priok.