Selasa 20 Jul 2010 02:33 WIB

KPK Yakinkan Ada Bukti Awal Ary Muladi Jadi Tersangka

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
Ary Muladi
Ary Muladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah cukup bukti menjadikan Ary Muladi tersangka. KPK memastikan sudah mengumpulkan data dan info penetapan berdasarkan saksi di persidangan dan penyidikan tersangka Anggodo Widjojo.

''Sehingga KPK memutuskan AM (Ary Muladi, red) sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (19/7).

Di sisi lain, Johan menampik rumor ada tawar menawar terkait pengusutan kasus ini. Pengacara Ary Muladi sebelumnya sempat menyatakan ada pertemuan rahasia antara Ary Muladi dengan Direktur Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Chesna F Anwar dan Deputi PIPM KPK Handoyo Sudrajat. Kini, Chesna sudah mengundurkan diri dan posisinya digantikan Handoyo. "Sampai hari ini tak ada tawar menawar apapun," jelas Johan.

Menurut Johan, jika rumor pertemuan yang diadakan di kantor Transparency International Indonesia di kawasan Senayan Bawah, Jakarta Selatan itu terjadi, masih dianggap legal. Lantaran, lanjut dia, pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saksi bisa dilakukan di mana saja.

Lebih lanjut, Johan mengaitkan pertemuan yang disebut Sugeng itu mungkin berkaitan dugaan kasus pelanggaran etik oleh pimpinan KPK. Sehingga pemeriksaan melibatkan Bagian PIPM. "Saya tak tahu pertemuan apa. Yang pasti meminta keterangan terkait pengusutan KPK. Selama pengumpulan info dan data ada dasarnya, pimpinan KPK ya pasti tahu. Itu urusan PIPM," ungkap Johan.

Setelah pemeriksaan itu, tutur Johan, didapatkan pula ada bukti kuat Ary Muladi menjadi tersangka di pengadilan. "Proses ini masih belum berhenti, siapa pun bisa jadi tersangka apabila ada bukti awal," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement