Senin 19 Jul 2010 08:39 WIB

Bawaslu Usul Batas Waktu Penyelesaian Sengketa Pemilukada Diperpanjang

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo, mengusulkan agar batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi diperpanjang.

''Batas waktu yang ditetapkan adalah 14 hari bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan, itu sangat terbatas. Perlu ada perpanjangan waktu agar keputusan yang diambil benar-benar cermat,'' cetusnya, dalam diskusi publik, di Jakarta, Ahad (18/7).

Ia mengusulkan agar batas waktu penyelesaian kasus sengketa hasil pemilukada adalah 21 hari atau satu bulan. Dengan demikian, MK memiliki waktu lebih panjang untuk menyidangkan kasus.

Selain tentang perpanjangan batasan waktu penyelesaian sengketa, Bambang juga mengusulkan agar waktu pengajuan kasus ke MK diperpanjang, lebih dari tiga hari. ''Batasan waktu itu penting, tetapi kalau sangat terbatas itu akan menyulitkan. Perlu ada kelonggaran waktu,'' katanya.

Ia berharap usulan perpanjangan waktu pendaftaran sengketa dan penyelesaian sengketa di MK ini masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang rencananya akan dibahas di DPR tahun ini.

Dengan perpanjangan waktu ini, kata Bambang, berimplikasi pada masa tahapan pilkada. Tahapan pilkada akan lebih panjang, tetapi ini lebih baik daripada penyelesaian kasus di MK secara tergesa-gesa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement