REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peneliti senior Centre for Electoral Reform (CETRO), Refly Harun, berpendapat pengadilan khusus pemilu yang akan memproses sengketa dalam tahapan pemilu kepala daerah (pemilukada), perlu dibentuk. Namun, pengadilan ini tidak menyidangkan kasus sengketa mengenai hasil pemilukada.
Menurutnya, pengadilan khusus pemilu ini akan menyelesaikan sengketa tahapan pemilu seperti soal daftar pemilih dan penetapan calon peserta pemilu yang banyak dipermasalahkan di daerah saat pemilukada. ''Pengadilan khusus pemilu ini perlu dibentuk karena banyak sekali kasus yang tidak selesai,'' cetusnya di Jakarta, Ahad (18/7).
Usulan tentang pembentukan pengadilan khusus pemilu ini mengemuka dalam diskusi publik yang membahas tentang penyelesaian sengketa pemilukada yang dihadiri oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno, dan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow.
Menurut Refly, mekanisme penyelesaian sengketa tahapan pemilukada saat ini, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat tidak efektif. Penyelesaian sengketa di PTUN umumnya membutuhkan waktu yang lama, sementara tahapan pemilukada tetap berjalan.
''Bisa-bisa putusan itu keluar setelah pemilukada selesai,'' katanya.