REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi IX DPR akan membentuk Panitia Kerja Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada masa sidang keempat tahun 2010. ''Pemerintah tidak serius menangani TKI,'' kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, di Jakarta, Ahad (18/7), menjelaskan alasan pembentukan panja tersebut.
Buktinya, kata dia, antara lain belum disepakatinya nota kesepahaman dengan Malaysia, berlarutnya masalah dengan BNP2TKI serta belum ditandatanganinya Konvensi Pekerja Migran dan Penyelesaian Perselisihan Buruh.
Selain itu, papar Irgan, masih pula terjadi pengiriman TKI tanpa keahlian dan pemahaman budaya negara penerima serta tidak jelasnya kontrak kerja. Berbagai hal yang merugikan TKI juga tetap terjadi hingga saat ini, seperti keberadaan calo transportasi dan penukaran uang di Terminal IV Kepulangan TKI Bandara Soekarno-Hatta.
Ada pula, pemotongan upah pekerja selama tujuh bulan di Hongkong sebesar 3.000 dolar Hongkong, transparansi pemanfaatan pengutipan 15 dollar AS setiap TKI serta kekerasan terhadap TKW.
Menurut Irgan, anggaran, kelembagaan dan kebijakan pemerintah belum berpihak kepada kepentingan TKI yang jumlahnya mencapai enam juta orang.