REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR-- Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum dan dua kantor Kecamatan, di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Penjabat sementara (Pjs) Wakil Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) AKBP HA Azis Jamaluddin di Makassar, Jumat malam, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Soppeng berkoordinasi dengan Unit Opsnal Ditreskrim Polda Sulselbar.
Kesepuluh warga yang ditetapkan tersangka yakni, berinisial W (29), H (49), D (43), A (40), H (36), S (43). Keenam warga yang diamankan itu terbukti terlibat pembakaran kantor KPU dan kantor Kecamatan Lalabata.
Sedangkan empat tersangka pembakaran dan pengrusakan kantor KPU Marioriwawo yakni, A (29), F (41), K (39), A (28)."Sebenarnya, kesepuluh warga Soppeng itu sudah lama menjadi target dari anggota Polres Soppeng, namun karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk diamankan pada saat kejadian, sehingga anggota lebih mendalami dan mengumpulkan bahan keterangannya," katanya.
Sebelumnya, ia mengaku jika pembakaran itu dilakukan lantaran kecewa dengan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Soppeng.
Menurutnya, hasil penghitungan cepat menyebutkan bahwa pasangan incumbent (pejabat kini) Andi Soetomo masih unggul dari pasangan calon bupati lainnya yang kemudian memicu terjadinya kemarahan oleh oknum-oknum pendukung.
Berdasarkan informasi, kemarahan massa pendukung dari pasangan calon bupati (cabup) nomor urut dua Andi Kaswadi Razak dan Andi Rizal Mappatunru (Akar) dikarenakan terjadi silang pendapat antara para saksi dan petugas PPK Lalabata.
Silang pendapat itu terjadi karena tidak adanya nomor register pada kotak suara sehingga para saksi tidak bersedia melakukan kegiatan perhitungan suara.Di saat para undangan itu melakukan koordinasi, massa dari pasangan nomor urut dua, AKAR semakin ramai berkumpul.
Namun saat terjadi kata kesepakatan antara anggota KPU Soppeng, PPK Lalabata dengan para saksi dari enam kandidat serta pendukung.Dalam kesepakatan itu, anggota KPU, PPK serta saksi sepakat untuk mengecek terlebih dahulu kotak suaranya kemudian melakukan perhitungan.
Atas perbuatannya itu, penyidik untuk sementara menjeratnya dengan pasal 187 ayat 1 Subsidair pasal 170 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.