Sabtu 17 Jul 2010 04:43 WIB

Polres Jakarta Barat Sita 100 Kg Ganja Kering

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua bandar narkoba yang terlibat transaksi di Jalan Raya Pasar Serpong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (16/7). Dalam penangkapan disita pula barang bukti 100 kg daun ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Kamal Razak, di Jakarta, Jumat mengatakan tersangka berinisial AB (31) dan AF (30) tertangkap tangan membawa ganja saat sedang menunggu calon pembeli di lokasi penangkapan. Menurut Kapolres, kedua tersangka awalnya telah membuat perjanjian untuk transaksi narkoba dengan calon pembeli di Kalideres, Jakarta Barat.

Namun, kedua tersangka curiga kalau transaksi itu telah bocor ke polisi sehingga mengalihkan lokasi transaksi di Jl Raya Pasar Serpong. Di Jl Raya Serpong, polisi hanya dapat menangkap satu tersangka yakni AB dengan barang bukti satu kilogram ganja.

Dari keterangan tersangka, polisi dapat menangkap tersangka lain bernama AF di Kademangan, Tangerang, Banten.

Polisi lalu menggeledah rumah AF dan menemukan 100 daun ganja kering yang disimpan dalam lemari.

Kapolres mengungkapan, bahwa peredaran ganja itu diduga dikendalikan dari narapidana Lapas Cipinang berinisial LN. Napi tersebut telah dua tahun menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama. Mereka diduga mendapat pasokan ganja langsung dari Aceh.

"Mereka mengirimkan ganja dengan menggunakan truk yang ditutupi sayuran bila mengangkut ganja dalam jumlah besar, tapi bila ganja dalam dalam kecil, mereka menggunakan angkutan umum," katanya. Kasat Narkoba Polres metro Jakarta Barat, Kompol Kristianto Siagian mengatakan para tersangka sudah mengedarkan ganja selama enam bulan.

Dalam enam bulan tersebut, mereka telah lima kali mengambil ganja dari Aceh dengan jumlah total 200 kg.

"Harga ganja dijual seharga Rp15 ribu per kilogram," katanya Kedua tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentng narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement