REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dirinya telah dincar sejak dahulu dan dicari-cari kesalahannya sebagai pejabat negara. Yusril saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
''Seringkali saya dicari-cari kesalahan, saya tidak suka cara-cara seperti ini,'' ujar Yusril, dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/7).
Yusril menceritakan bahwa dirinya sudah diincar menjadi tersangka kasus korupsi saat menjabat Mensesneg di tahun 2005 lalu. Saat itu, terang dia, dirinya ditugasi menjadi Ketua Panitia Peringatan 50 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA).
Di tengah-tengah persiapan acara yang diselenggarakan di Bandung tersebut, tiba-tiba Yusril dipanggil Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) yang saat itu diketuai Jaksa Agung Hendarman Supandji. Timtastipikor saat itu memang tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam acara yang dipanitiai Yusril.
Kepada Hendarman, Yusril kemudian bertanya siapa yang meminta dirinya diperiksa. ''Hendarman menyebut Sudi (Silalahi), tapi Sudi saya ditanya malah menyebut disuruh SBY,'' jelas Yusril.
Atas informasi itu, Yusril kemudian mendatangi SBY langsung di kediamannya di Cikeas, Bogor. Namun ketika dikonfirmasi ke SBY, kata Yusril, SBY membantah jika pemanggilan Yusril oleh Timtastipikor adalah permintaan SBY. ''Di depan SBY saat itu saya minta diberhentikan saja dari jabatan menteri, padahal sudah pontang-panting mengurus acara KAA,'' katanya.
Kasus dugaan korupsi acara peringatan 50 tahun KAA berlalu, kini Yusril tersangkut kasus Sisminbakum. Padahal, lanjut Yusril, Hendarman pernah menjamin jika Yusril tidak akan dijadikan tersangka. Alasannya, sebagai pengambil kebijakan, Yusril tidak bisa dipidanakan. ''Tapi sekarang saya jadi tersangka,'' keluhnya.